INFO PENTING Wajib Pajak MBLB Ketapang

Rabu, 04 Maret 2026 | Bapenda Ketapang

25 viewer

bapenda.ketapangkab.go.id - INFO PENTING Wajib Pajak MBLB Ketapang

Bapenda Ketapang - Sehubungan dengan pengembangan fitur split payment Opsen Pajak MBLB pada aplikasi SIMPADA, kami menginformasikan kepada seluruh Wajib Pajak MBLB bahwa terdapat penyesuaian prosedur pembayaran untuk sementara waktu.

Tata Cara Pembayaran:

  1. Input Data Pembayaran melalui aplikasi SIMPADA.
  2. Lakukan transfer ke rekening Bank Kalbar dengan nomor rekening : 7001021286 a.n REK OPSEN MBLB BAPENDA KAB. KTP.
  3. Kirim foto bukti transfer ke WhatsApp BAPENDA : 0821-2876-4546.
  4. selanjutnya oleh Petugas BAPENDA akan dilakukan pelunasan (paid off) dan secara otomatis Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) akan diterbitkan di dalam akun Wajib Pajak pada aplikasi SIMPADA.

Kebijakan pemanfaatan rekening Bank Kalbar tersebut berlaku sejak tanggal 3 Maret 2026 sampai ada pemberitahuan selanjutnya secara resmi oleh BAPENDA KETAPANG.

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, kami mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui aplikasi Srikandi (srikandi.arsip.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen BAPENDA. Surat/dokumen dinyatakan asli jika hasil scan QR Code dapat menunjukkan laman srikandi.arsip.go.id.

Selanjutnya juga disampaikan bahwa BAPENDA tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan, dan untuk menjaga integritas diharapkan tidak menyampaikan pemberian apapun kepada Pejabat/ Pegawai BAPENDA atas pelayanan yang diberikan.

Dalam hal diperlukan informasi terkait Pajak MBLB, dapat berkonsultasi melalui Whatshaap resmi Bapenda 0812-5033-3307 dan seluruh Media Sosial BAPENDA KETAPANG.